Withdrawal Certificate Background
Sanksi Permanen

Prosedur Pencabutan Sertifikat (Withdrawal)

DK
Dewan Komite Keputusan Sertifikasi SOI
• 1 Januari 2026 • Pembatalan Total

Prosedur Pencabutan Sertifikat (Withdrawal)

Pencabutan Sertifikat *(Withdrawal)* adalah tindakan disipliner final dan **bersifat permanen** yang dijatuhkan oleh Sertifikasi Original Indonesia (SOI). Tindakan ini membatalkan status kelulusan sertifikasi organisasi secara total, sehingga nomor registrasi sertifikat dinyatakan hangus dan tidak berlaku lagi di database publik.

Berbeda dengan status pembekuan yang bersifat sementara, pencabutan sertifikat berimplikasi langsung pada hilangnya hak hukum organisasi untuk mengklaim pemenuhan standar manajemen di hadapan hukum, instansi pemerintah, maupun mitra bisnis.

Kondisi yang Mengakibatkan Pencabutan Sertifikat

Keputusan pencabutan sertifikat diambil secara kolektif oleh Dewan Komite Keputusan Sertifikasi SOI apabila organisasi klien terbukti melakukan hal-hal berikut:

Mengabaikan Masa Pembekuan (Suspension)

Organisasi tidak melakukan tindakan perbaikan, tidak melunasi kewajiban finansial, atau tidak menempuh audit verifikasi khusus setelah melewati batas waktu maksimal 6 bulan masa status pembekuan sementara berakhir.

Pelanggaran Hukum / Tindak Pidana Berat

Organisasi klien terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan melakukan pelanggaran hukum pidana berat, seperti praktik suap/korupsi, pemalsuan dokumen mutu, pencemaran lingkungan fatal, atau pelanggaran K3 yang menyebabkan korban jiwa.

Penghentian Operasional Secara Total

Organisasi secara resmi dinyatakan bangkrut (*pailit*), melikuidasi seluruh aset perusahaan, atau secara sukarela mengajukan permohonan tertulis untuk menghentikan skema sertifikasi karena penutupan lini bisnis.

Kewajiban Legalitas Pasca Keputusan Pencabutan

Sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pencabutan, organisasi eks-klien SOI berkewajiban secara hukum untuk memenuhi instruksi berikut:

INSTRUKSI MANDATORI:

  1. Mengembalikan Dokumen Fisik: Organisasi wajib mengembalikan lembar asli dokumen sertifikat beserta seluruh salinan resminya ke kantor sekretariat SOI dalam kurun waktu maksimal 14 hari kerja.
  2. Penghapusan Total Identitas: Menghapus, menurunkan, dan memusnahkan seluruh pencantuman tanda kesesuaian/logo sertifikasi SOI dan KAN dari situs web, armada transportasi, papan nama kantor, kop surat, hingga material promosi digital.
  3. Pembatalan Hak Klaim: Menghentikan seketika segala bentuk pernyataan lisan maupun tertulis yang mengklaim bahwa organisasi masih terafiliasi atau tersertifikasi oleh SOI.

Prosedur Pemulihan (Harus Mulai Dari Awal)

Sertifikat yang telah dicabut **tidak dapat diaktifkan kembali** melalui mekanisme audit verifikasi biasa. Apabila di kemudian hari organisasi Anda telah menyelesaikan seluruh sengketa hukum atau membenahi total sistem manajemennya, organisasi diwajibkan mengajukan pendaftaran ulang sebagai **Permohonan Baru**.

Proses tersebut akan diperlakukan sama seperti klien baru, mencakup siklus peninjauan aplikasi awal, kalkulasi ulang mandays, serta pelaksanaan Audit Tahap 1 dan Audit Tahap 2 secara penuh dengan biaya investasi mandiri yang baru.

"Demi transparansi publik dan kepatuhan regulasi, SOI berkewajiban memperbarui data status pencabutan sertifikasi ini pada direktori online situs resmi lembaga yang dapat diakses secara terbuka oleh para investor, auditor jaminan, dan panitia lelang pengadaan."
Bagikan:
#PencabutanSertifikat #RegulasiSertifikasi #SanksiPermanenISO

Siap Membawa Bisnis Anda ke Level Internasional?

Jangan tunda pertumbuhan bisnis Anda. Dapatkan penawaran harga terbaik dan konsultasi gratis hari ini.