Kebijakan K3: Komitmen Perlindungan Keselamatan Personel dan Auditor Lapangan SOI
Kebijakan K3: Komitmen Perlindungan Keselamatan Personel dan Auditor Lapangan SOI
Sertifikasi Original Indonesia (SOI) menyadari bahwa aset paling berharga dari lembaga kami adalah para personel, sekretariat, dan tim auditor yang bergerak di garda terdepan. Oleh karena itu, mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari kecelakaan kerja merupakan prioritas utama operasional kami.
Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini disusun merujuk pada regulasi nasional UU No. 1 Tahun 1970 serta standar internasional ISO 45001:2018. Kebijakan ini mengikat seluruh internal SOI serta pihak ketiga yang beraktivitas di lingkungan kerja kami.
5 Komitmen Mutlak Implementasi K3 SOI
Dalam menjalankan aktivitas penilaian kesesuaian dan operasional kantor, SOI berkomitmen untuk:
Target Zero Accident (Nihil Kecelakaan)
Mengidentifikasi, menilai, mengendalikan, dan meminimalkan setiap potensi risiko bahaya guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), serta insiden fatal di area kantor maupun lokasi audit eksternal.
Protokol APD Wajib Bagi Auditor
Mewajibkan seluruh auditor yang bertugas melakukan evaluasi lapangan (seperti di pabrik, dapur katering, atau area manufaktur) untuk mematuhi regulasi K3 setempat dan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar minimal seperti *safety shoes*, masker, pelindung rambut, atau *helmets* pelindung.
Penyediaan Fasilitas Kerja Sehat
Menyediakan lingkungan kerja internal kantor yang bersih, memiliki sirkulasi udara yang baik, pencahayaan ergonomis, sistem jalur evakuasi bencana yang jelas, serta ketersediaan kotak P3K dan alat pemadam api ringan (APAR) yang aktif.
Edukasi Tanggap Darurat Berkala
Melakukan pembekalan, sosialisasi, dan simulasi tanggap darurat secara berkala kepada seluruh staf untuk memastikan kesiapan tim dalam menghadapi kondisi darurat seperti kebakaran, gempa bumi, atau kecelakaan medis mendadak.
Kepatuhan Hukum Regulasi K3
Mematuhi semua peraturan perundang-undangan dan persyaratan K3 lain yang berlaku di wilayah Republik Indonesia sebagai dasar hukum fundamental operasional kelembagaan.
"Kualitas hasil audit tidak boleh mengorbankan keselamatan jiwa. Kami memastikan setiap personel berangkat kerja dengan aman dan pulang ke rumah dalam kondisi sehat tanpa kurang satu apa pun."
Setiap pimpinan unit kerja di SOI bertanggung jawab penuh atas implementasi dan kepatuhan protokol K3 di areanya masing-masing. Evaluasi berkala terhadap kinerja sistem manajemen K3 dijalankan lewat rapat tinjauan manajemen untuk mendorong perbaikan yang berkelanjutan.