Anti Bribery Background
Integritas & Kepatuhan

Kebijakan Anti-Penyuapan: Komitmen Integritas Lembaga Sertifikasi Original Indonesia

FK
Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) SOI
• 1 Januari 2026 • Profil

Kebijakan Anti-Penyuapan: Komitmen Integritas Lembaga Sertifikasi Original Indonesia

Keabsahan selembar sertifikat ISO bertumpu sepenuhnya pada kredibilitas lembaga yang mengauditnya. Sebagai jaminan atas objektivitas tersebut, Sertifikasi Original Indonesia (SOI) menerapkan komitmen tanpa toleransi (Zero Tolerance) terhadap segala bentuk penyuapan, korupsi, kolusi, gratifikasi, dan pemerasan dalam seluruh siklus aktivitas operasionalnya.

Kebijakan Anti-Penyuapan ini disusun berdasarkan regulasi hukum positif **UU No. 20 Tahun 2001** tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta mengadopsi secara ketat prinsip utama standar internasional **ISO 37001:2016**. Dokumen ini mengikat secara hukum bagi seluruh dewan komisaris, jajaran direksi, staf administrasi, komite teknis, hingga auditor eksternal SOI.

Komitmen Anti Penyuapan ISO 37001

5 Prinsip Utama Kepatuhan Integritas SOI

Guna memastikan terwujudnya tata kelola lembaga sertifikasi yang bersih dan berintegritas tinggi, SOI mewajibkan kepatuhan pada poin-poin berikut:

1

Larangan Mutlak Segala Bentuk Gratifikasi

Melarang keras seluruh personel SOI untuk meminta, menerima, menjanjikan, atau memberikan uang, komisi, fasilitas, hadiah mewah, tiket hiburan, atau bentuk imbalan materi lainnya dari pihak klien/calon klien yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian keputusan sertifikasi.

2

Pemberdayaan Tim Independen FKAP

Membentuk dan memberikan otoritas penuh kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) sebagai unit kerja independen yang bertanggung jawab penuh mengawasi, mengevaluasi risiko korporasi, serta membimbing jalannya implementasi sistem kepatuhan ISO 37001 di lingkup internal SOI.

3

Kewajiban Pelaporan Melalui Whistleblowing System

Menyediakan saluran pengaduan pelanggaran resmi yang aman bagi karyawan maupun pihak eksternal untuk melaporkan adanya indikasi fraud atau praktik suap, dengan jaminan perlindungan identitas penuh (*anonim*) dan bebas dari tindakan intimidasi/balasan.

4

Uji Kelayakan Rekan Bisnis (Due Diligence)

Melakukan asesmen latar belakang secara ketat terhadap setiap mitra strategis, vendor penyedia barang/jasa, maupun auditor kontrak yang bekerja sama dengan SOI demi memastikan mereka memiliki reputasi etika bisnis yang bersih dari rekam jejak hukum.

5

Sanksi Pemecatan dan Jalur Hukum Pidana

Setiap pelanggaran terhadap komitmen anti-penyuapan ini akan dikenakan sanksi disipliner internal maksimal berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seketika tanpa kompromi, dilanjutkan dengan pelaporan resmi ke pihak aparat penegak hukum yang berwenang.

"Kelulusan audit sertifikasi di SOI mutlak didasarkan atas pemenuhan kriteria dokumen dan bukti fisik operasional di lapangan, bukan atas dasar negosiasi materi di balik meja."

Kebijakan ini ditinjau ulang secara berkala minimal satu kali dalam setahun melalui forum Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) guna memastikan keselarasan berkelanjutan terhadap dinamika regulasi perundang-undangan korupsi di Indonesia. Manajemen SOI berkomitmen memberikan perlindungan penuh kepada siapa pun personel yang menolak praktik suap, meskipun tindakan pencegahan tersebut berisiko menghilangkan potensi keuntungan komersial lembaga.

Bagikan:
#AntiPenyuapan #ISO37001 #IntegritasHargaMati

Siap Membawa Bisnis Anda ke Level Internasional?

Jangan tunda pertumbuhan bisnis Anda. Dapatkan penawaran harga terbaik dan konsultasi gratis hari ini.