Prosedur Pembekuan Sertifikat (Suspension)
Prosedur Pembekuan Sertifikat (Suspension)
Pembekuan Sertifikat *(Suspension)* adalah tindakan administratif resmi yang diambil oleh Sertifikasi Original Indonesia (SOI) untuk menonaktifkan keabsahan sertifikat klien secara sementara dalam jangka waktu tertentu, akibat adanya ketidakpatuhan fatal terhadap aturan skema sertifikasi atau persyaratan akreditasi.
Tindakan pembekuan ini bersifat pembinaan dan memberikan kesempatan bagi organisasi klien untuk melakukan perbaikan menyeluruh sebelum sistem di SOI menaikkan sanksi secara permanen ke tahap pencabutan sertifikat *(Withdrawal)*.
Faktor Penyebab Terjadinya Pembekuan Sertifikat
Berdasarkan regulasi kelembagaan SOI, sebuah organisasi dapat dibekukan status sertifikasinya apabila terbukti memenuhi salah satu dari kriteria pelanggaran berikut:
Melewati Batas Waktu Audit Surveillance
Organisasi menolak atau lalai melaksanakan Audit Pemantauan Tahunan (Surveillance 1 atau Surveillance 2) melebihi tenggat waktu komitmen yang telah dijadwalkan tanpa alasan kedaruratan yang sah secara hukum.
Gagal Menyelesaikan Tindakan Koreksi (CAPA)
Ditemukannya temuan Ketidaksesuaian Mayor *(Major Non-Conformity)* pada saat audit, namun organisasi tidak mampu memberikan bukti perbaikan (tindakan korektif) yang efektif hingga batas waktu penutupan temuan berakhir.
Penyalahgunaan Logo Akreditasi
Sengaja menyalahgunakan pencantuman logo sertifikasi atau badge ISO SOI pada produk, kemasan retail, atau ruang lingkup operasional bisnis yang sebenarnya belum/tidak masuk dalam cakupan sertifikasi formal.
Pelanggaran Komitmen Finansial
Organisasi klien tidak memenuhi kewajiban penyelesaian administrasi keuangan atas layanan audit yang telah disepakati di dalam kontrak kerja sama formal sebelumnya.
Konsekuensi Hukum dan Aturan Larangan
Sejak tanggal Surat Keputusan Pembekuan diterbitkan oleh Manajemen Puncak SOI, organisasi klien secara hukum terikat pada aturan pembatasan ketat berikut:
DILARANG KERAS:
- Mempromosikan diri atau mengklaim status sebagai perusahaan yang "Tersertifikasi oleh SOI" di media massa, situs web corporate, maupun dokumen korespondensi bisnis.
- Menggunakan sertifikat terkait sebagai prasyarat pemenuhan dokumen administrasi dalam proses lelang/tender baru.
- Mencetak ulang dokumen pemasaran yang mengandung logo tanda kesesuaian sistem manajemen SOI.
Prosedur Pemulihan Status Sertifikat
Masa pembekuan sertifikat berlaku maksimal selama **6 bulan**. Status keaktifan sertifikat dapat dipulihkan kembali *(Reinstated)* apabila organisasi klien berhasil menyelesaikan seluruh tindakan perbaikan secara tuntas, dibuktikan melalui pelaksanaan **Audit Verifikasi Khusus** oleh tim auditor SOI.
"Apabila hingga batas waktu 6 bulan masa pembekuan berakhir organisasi klien tetap gagal menyelesaikan akar masalah ketidaksesuaian, maka Komite Kepatuhan SOI akan memproses pembatalan dan pencabutan sertifikat secara permanen (Withdrawal)."